Persyaratan untuk mendapatkan NUPTK

Pelajar Pendidikan -Persyaratan untuk mendapatkan NUPTK - Untuk Persyaratan standar minimum TOD yang dapat diperoleh baik itu pendidikan formal maupun pendidikan non formal untuk mendapatkan NUPTK (Nomor Unik dan Tenaga Kependidikan).

Persyaratan untuk mendapatkan NUPTK

Persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang dinaturalisasi.
  2. Menjadi Pendidik (tatap muka di kelas) dan Pendidikan Guru (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun nonformal, PNS dan non PNS serta di bawah Kemdiknas atau Kememenag.


Persyaratan Khusus:

A. PTK Pendidikan Formal 

  • Bagi PNS / CPNS dibuktikan dengan bukti Keputusan Putusan sebagai Guru / Pendidik untuk proses pengumpulan segera berdasarkan bukti fisik pendukung.
  • Bagi Non PNS, proposal baru disampaikan sampai 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember sebelum awal semester) dengan syarat: Masa kerja minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan Keputusan Tugas instansi yang berwenang.


B. TOD Non Formal

  1. Pertama harus Segera kumpulkan data PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung.
  2. Usulkan NUPTK untuk PTK-PNF dengan syarat:
    # Sampai akhir 2010 semua PTK PNF segera masuk ke database driver NUPTK-PNF yang akan diproses untuk menghasilkan NUPTK.
    # Mulai pada tahun 2011, proposal PTK-PNF masuk ke dalam database SIMNUPTK PNF minimal 2 tahun pelayanan (TMT setidaknya pada bulan Juli 2009).
  3. Lembaga / lembaga terdaftar di dinas pendidikan setempat

Sumber: Kemdikbud

Silakan bagikan artikel ke media sosial melalui tombol berbagi di bawah ini

0 Response to "Persyaratan untuk mendapatkan NUPTK"

Posting Komentar