Pelajar Pendidikan -Persyaratan untuk mendapatkan NUPTK - Untuk Persyaratan standar minimum TOD yang dapat diperoleh baik itu pendidikan formal maupun pendidikan non formal untuk mendapatkan NUPTK (Nomor Unik dan Tenaga Kependidikan).
Sumber: Kemdikbud
Silakan bagikan artikel ke media sosial melalui tombol berbagi di bawah ini
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang dinaturalisasi.
- Menjadi Pendidik (tatap muka di kelas) dan Pendidikan Guru (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun nonformal, PNS dan non PNS serta di bawah Kemdiknas atau Kememenag.
Persyaratan Khusus:
A. PTK Pendidikan Formal
- Bagi PNS / CPNS dibuktikan dengan bukti Keputusan Putusan sebagai Guru / Pendidik untuk proses pengumpulan segera berdasarkan bukti fisik pendukung.
- Bagi Non PNS, proposal baru disampaikan sampai 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember sebelum awal semester) dengan syarat: Masa kerja minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan Keputusan Tugas instansi yang berwenang.
B. TOD Non Formal
- Pertama harus Segera kumpulkan data PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung.
- Usulkan NUPTK untuk PTK-PNF dengan syarat:
# Sampai akhir 2010 semua PTK PNF segera masuk ke database driver NUPTK-PNF yang akan diproses untuk menghasilkan NUPTK.
# Mulai pada tahun 2011, proposal PTK-PNF masuk ke dalam database SIMNUPTK PNF minimal 2 tahun pelayanan (TMT setidaknya pada bulan Juli 2009). - Lembaga / lembaga terdaftar di dinas pendidikan setempat
Sumber: Kemdikbud
Silakan bagikan artikel ke media sosial melalui tombol berbagi di bawah ini
0 Response to "Persyaratan untuk mendapatkan NUPTK"
Posting Komentar